--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Hati-Hati Beropini di Ranah Digital, Tuduhan Korupsi Sembarangan Bisa Dijerat UU ITE

    Seputarindo
    Rabu, 18 Juni 2025, 16:07 WIB Last Updated 2025-06-18T09:07:52Z



    SEPUTARINDO--SOPPENG – Pernyataan opini di ranah digital yang melayangkan tuduhan korupsi tanpa bukti berpotensi besar menjerat pelakunya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


    Hal ini ditegaskan oleh Mustakim.SH, Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, pada Rabu, (18/06/2025)


    Mustakim menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Konsekuensinya tidak main-main, karena Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.


    Mengapa hal ini menjadi sangat krusial dalam konteks tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini Mustakim merinci beberapa alasannya, Penyebaran Informasi Elektronik, Berita opini yang tersebar di platform daring, baik itu media massa, blog, maupun media sosial, termasuk dalam kategori informasi elektronik yang didistribusikan atau ditransmisikan.


    Muatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, Jika tuduhan korupsi tersebut tidak didasari oleh bukti yang kuat dan terbukti tidak benar, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu atau lembaga yang menjadi sasaran tuduhan.


    Unsur "Tanpa Hak": Pelaku yang menyebarkan tuduhan tanpa memiliki hak atau dasar hukum yang kuat, terutama jika itu hanyalah opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijerat pasal ini.


    Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum: Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, terdapat batasan yang jelas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.


    Pembuktian, Dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika gagal, ia berisiko dijerat hukum.


    Meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga atau kelompok untuk melaporkan seseorang atas pencemaran nama baik, melainkan hanya individu, pasal ini tetap relevan. Mengapa Karena tuduhan korupsi tanpa bukti umumnya menyasar individu.


    Oleh karena itu, Mustakim menekankan pentingnya bagi para penulis opini, jurnalis, atau siapa pun yang menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti korupsi, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat. 


    Ia juga mengingatkan untuk selalu menghindari penyebaran opini yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.


    Mustakim. SH

    Kepala Bahagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng 


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +