SEPUTARINDO--SOPPENG-- Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh ketanah juga, begitulah nasib ke tujuh orang pelaku terduga narkoba,akhirnya jatuh ke tangan polisi polres Soppeng
Kapolres Soppeng gelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan di Aula Aspol Polres Soppeng,Selasa (17/05/2022)
Press release ini digelar guna untuk mengungkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis (sabu) yang melibatkan 7 (Tujuh) orang tersangka
Tim dari Kasat narkoba polres Soppeng berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan jenis sabu di Cabbenge, Panincong serta di Marossa masing masing di Kabupaten Soppeng
Adapun diantaranya nama inisial pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni
1 .SPD Warga Bone Lelaki 31 tahun
2. IND Warga Soppeng laki laki 41 tahun
3.IS Warga Sidrap laki laki 25 tahun
4.IMR Warga Sidrap laki laki 24 tahun
5. AID Warga Sidrap laki laki 25 tahun
6.JM Warga Sidrap laki laki 24 tahun
7.SHR Warga Sanuale laki laki 23 tahun
Adapun barang bukti yang di temukan berupa narkotika jenis sabu tiga shaset dengan berat 21,80 Gram
Kapolres Soppeng AKBP Adjie Santiaji Kartasasmita, S.I.K dalam press release mengatakan antara tujuh tersangka terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua diantaranya residivis SPD alias DD (Bone) dan AlD alias AL (Sidrap) dan anggota tetap melakukan pengembangan,"jelasnya
Pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor,35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau paling 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun Ujarnya.
Publis Wandhi Iwo