SEPUTARINDO--SOPPENG--Kepolisian Resor Soppeng gelar press release ungkap kasus Narkoba oleh Sat Narkoba polres soppeng di Aula Aspol Jl Samudra Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa 17 Mei 22 Jam 09.30 Wita
Dalam kegiatan press release ungkap kasus Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Soppeng dipimpin oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita didampingi Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP.Laode Rahmat.SE,
Pelaksanaan preess release tersebut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita,SIK menerangkan di depan awak media Melalui informan Satuan Narkoba Polres Soppeng mengungkap tersangka IL bin HK melakukan pembelian di wilayah Kabupaten sidrap, penangkapan dilakukan di Desa Panincong kecamatan Marioriawa.
Setelah ditangkapnya tersangka IL bin HK dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap IA bin AS dan dikembangkan lagi kemudian terkangkap IN bin DN juga ditangkap kabupaten Sidrap.
Al bin CN di tangkap di Sidrap yang merupakan tersangka keempat, ujar Kapolres Soppeng.
Dilakukan kembali pengembangan akhirnya di Sidrap diamankan atas nama JD bin SJ yang merupakan tersangka kelima, terang Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita.
Beberapa tersangka ini merupakan pengedar-pengedar kecil sehingga polres Soppeng berupaya menangkap bandar besar, katanya.
Ditersangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat q UU No 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga jaringan pengedaran dengan ancaman 20 tahun dan minimal 6 tahun paling singkat 4 tahun. jadi ada 5 orang dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2022.
Kemudian kasus selanjutnya berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Mei 2022 dengan TKP di Cabenge Soppeng dengan barang bukti 3 sachet dengan berat seluruhnya 1, 15 gram dengan tersangka atas nama Sahrul alias AC bin SK warga Desa Marioritenga kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Ini melakukan penjualan 3 saset narkoba 1,15 gram, jelas Kapolres Soppeng.
Selang 1 hari kembali mengungkap peredaran sabu dengan TKP Marossa kelurahan ujung kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Terjadi transaksi sebesar 3 gram kepada tersangka SD bin KG sebesar 3 gram senilai 4,3 juta yang didapatkan di tubuh tersangka dan sabu dengan berat seluruhnya sebesar +- 21,80 gram.
Total yang kita amankan pada SP barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 21,80 gram, terang Kapolres Soppeng.
Dikembangkan kembali dengan hasil penelusuran berasal dari wilayah Palopo dengan notabene dikendalikan di dalam lapas Palopo atas nama NF
Jadi kita butuh koordinasi dan kerjasama dengan lapas dan jajaran polres Palopo dalam pengembangan. Bahwa ini adalah kasus terbesar selama 2 tahun terakhir.
Meminta dan berharap kepada rekan pers dan masyarakat untuk senantiasa memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Soppeng.
Semua barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Laboratorium Polda Sulsel untuk mengetahui kadarnya.
Terkait kasus tersebut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita juga mengatakan
Kedepan akan kami lakukan sosialisasi kepada pelajar untuk menekan kasus pengguna dan pengedar narkoba, pungkasnya.
Publis Wandhi Iwo