--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Timsus Polres Soppeng Kembali Membekuk 6 Orang Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3kg

    Seputarindo
    Kamis, 18 Mei 2023, 22:24 WIB Last Updated 2023-05-18T15:24:12Z


    SEPUTARINDO--SOPPENG--Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk 6 orang pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3kg yang telah beraksi dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Soppeng, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 11.30 wita.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

    Adapun pelaku yaitu masing - masing Lel. SF (38), MA (17), RS (18), GR (17), MZF (17) dan GRA (16).

    Kasat Reskrim Polres Soppeng mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk di 3 Lokasi berbeda yang diawali penangkapan Lel. MA di Dabbare Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa 2 Pelaku Lainnya yakni Lel GF dan MZF berada di Tuju Wali - Wali dan petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

    Usai membekuk ketiga pelaku tersebut, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa 3 pelaku lainnya yaitu Lel. SF bersama RS dan GR berada di Kabupaten Wajo untuk menjual hasil curiannya sehingga Tim bergerak dan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

    Iptu Ridwan menambahkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa pangkalan Gas Elpiji wilayah Soppeng diantaranya Malaka Kelurahan Lapajung dan Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata serta Tessiabeng Desa Rompegading Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

    Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 125 Tabung Gas Elpiji 3 KG dan 3 Unit Mobil Jenis Honda Brio dan Avanza yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

    Setelah dilakukan penangkapan para pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum lebih lanjut.


    Publish : Wandhi-Iwo



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +