SEPUTARINDO, Soppeng - Kejaksaan soppeng telah menerima pelimpahan Tahap II dugaan Kasus Pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng berikut dua rekan pekerjanya, setelah Polres Soppeng melaksanakan pelimpahan Tahap II.
Usai mendampingi kliennya, Abd. Rasyid, SH pengacara ketiga terduga kasus pembalakan liar di Desa Jolle umpungeng memberikan keterangan pers ke ke wartawan, Kamis (25/11/21), malam.
Mengawali keterangan persnya Rasyid, SH berucap, saya menghargai proses hukum yang yang sedang berjalan untuk ketiga klien kami.
Dijelaskan Abd, Rasyid selaku pengacara dari oknum anggota DPRD Soppeng Asmawi, maaf saya sebut saja namanya, ditutup-tutupi juga, masyarakat sudah mengetahuinya, terang dia.
Jadi rekan-rekan pers, saya pengacara Asmawi dan dua terduga lainnya dalam kasus dugaan pembalakan liar, baru saja selesai mendampingi ketiga klien saya di Kejaksaan Soppeng untuk proses pelimpahan Tahap II, Abdul Rasyid, menjelaskan.
"Saya memberikan siaran pers agar semuanya jelas, dan meyakini klien kami tak bersalah dalam kasus ini, saya yakin dia (klien) kami, cuma korban dari konspirasi lahan (penjualan)"
"Terkait kasus yang meninpa ketiga klien saya ini, mereka hanya korban". akunya Rasyid menambahkan.
Menurut Rasyid, seharusnya ada pihak lain yang bertanggung jawab secara pidana, yakni siapa yang menawarkan pembelian tanah, siapa yang menjual, dan pihak yang membuat keterangan jual beli, itukan termasuk pembiaran, jelasnya.
Masih kata Rasyid, adapun soal bersalah tidaknya ketiga klien kami, kita tunggu proses hukum berjalan.
Sekali lagi saya paparkan, mereka adalah pembeli yang beritikad baik, tidak pernah tahu kalau tanah yang dibelinya masuk hutan lindung, apalagi pada saat penebangan mengikuti pagar alam (benteng batu) yang ada sejak puluhan tahun secara turun temurun penguasaannya, tutup Rasyid. (Red/SId)


