--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Tiba di Indonesia, Kejagung Kawal Ketat Buron Kakap Adelin Lis

    Seputarindo
    Minggu, 20 Juni 2021, 08:51 WIB Last Updated 2021-06-20T02:14:07Z


    SEPUTARINDO ■  Kejaksaan Agung berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis yang merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara, di Bandara Soekarno-Hatta tangerang Banten.

    Kedatangan Terpidana Adelin Lis di bandara dan menuju Kejaksaan Agung RI mendapatkan pengawalan yang sangat ketat oleh Kejaksaan RI.

    Tiba di Kejagung, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan keterangan pers perihal pemulangan Terpidana  merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam, Sabtu, (19/06/2021).

    Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” tandas Jaksa Agung RI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menjelaskan kasus posisi 
    Terpidana Adelin Lis melakukan penebangan secara ilegal di Kab. Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 - 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara. PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal, jelas Leonard

    Lanjut dikatakan oleh Leonard, pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).  Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika), bebernya

    Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, pungkas Leonard.

    Setelah konferensi pers, Terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (A2M)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +