--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Masyarakat Jangan Panik Terkait Non Aktifnya BPJS, Pemerintah Akan Lakukan Vervikasi Dan Validasi Data

    Seputarindo
    Selasa, 06 April 2021, 13:45 WIB Last Updated 2021-04-06T06:45:27Z

    SEPUTARINDO--Dalam rangka pelaksanaan Validasi data Terkait banyaknya BPJS masyarakat kab. Soppeng, yang sudah tidak aktif, Dinas Sosial bersama Kadis BPKPD gelar diskusi bersama awak media dan bincang bincang santai terkait pengguna BPJS PBI yang di gelar diruang rapat kantor BPKPD Kab,Soppeng, Selasa (06/04/2021)

    Pertemuan ini hanya di sertai bincang bincang santai dan membahas beberapa item yang telah di lakukan oleh pemerintah daerah mengenai penanganan Peserta BPJS kesehatan, termasuk 14 item kriteria bagi warga yang berhak dapatkan BPJS gratis."ujar H. Dipa saat memandu acara tersebut

    Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Andi Sumangerukka mengatakan saat bincang santai bersama para awak media bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Soppeng no.460/322/III/2021 tentang Program Jaminan Kesehatan.

    Terkait keberlanjutannya pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada masyarakat, dinas sosial kabupaten Soppeng berkerjasama dengan pihak pemerintah setempat akan melakukan virifikasi dan validasi data ulang bagi penerima jaminan kesehatan, saat ini telah dilaksanakan sosialisasi di beberapa kecamatan.'ujarnya.

    Pada surat edaran Bupati dijelaskan bahwa penerima jaminan kesehatan PBI untuk tahun 2021 diprioritaskan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Selain itu bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Jaminan Kesehatan tetapi tidak memiliki ID DTKS dan tidak masuk dalam 14 poin kategori miskin maka diharapkan peran aktifnya beralih dari PBI ke PBPU mandiri.

    Akan tetapi pada 14 item tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya kebijakan pemerintah dengan melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan.

    Adapun ke 14 poin kategori miskin dan orang tidak mampu sebagai berikut :

    1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

    2. Mempunyai pendapatan yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

    3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.

    4. Hanya mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

    5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampe jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama.

    6. Mempunyai dinding terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.

    7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

    8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

    9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

    10. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.

    11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

    12. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau ada fasilitas tapi digunakan bersama-sama dengan rumah tangga lain.

    13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD dan,

    14. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka saat mengikuti bincang santai bersama dengan awak media di ruang MTGR BPKPD lantai III, Selasa 6 April 2021 mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data ulang penerima jaminan kesehatan, saat ini telah dilaksanakan sosialisasi di beberapa kecamatan.

    “penerima jaminan kesehatan yang menggunakan BPJS PBI yang di biayai oleh pemerintah daerah sudah ada beberapa yang dinonatifkan pertanggal 1 April 2021 dan akan di lakukan Validasi data ulang di setiap desa dan kelurahan”ungkapnya.

    WANDI IWO

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +