--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    LBH KNPI Soppeng Apresiasi Pencabutan Telegram Kapolri

    Seputarindo
    Rabu, 07 April 2021, 08:54 WIB Last Updated 2021-04-07T01:54:58Z


    SEPITARINDO--Beberapa pihak mengecam langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram tersebut akhirnya di cabut setelah banyak yang menilai akan menghalangi kerja media massa. 

    LBH KNPI Kab.Soppeng mengapresiasi kesigapan Polri mengoreksi surat telegram terkait larangan peliputan kegiatan polisi yang mengandung kekerasan dan kejahatan. Ke depan, aturan berkaitan dengan instansi lain memang perlu ada proses dialog yang harus ditempuh sebelumnya."ungkap Rusdianto sudirman selaku Direktur LBH KNPI Kab.Soppeng 

    Setelah menuai kritik, surat telegram Kepala Kepolisian Negara RI mengenai pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan kejahatan dalam program siaran jurnalistik akhirnya dicabut. 

    Pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono. Surat telegram tersebut ditujukan bagi para kepala kepolisian daerah (kapolda), secara khusus kepada kepala bidang humas (kabidhumas).




    Salah satu poin telegram yaitu melarang menyiarkan tindak arogansi dan kekerasan oleh aparat. 

    "Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan, padahal seharusnya media menjadi kontrol agar anggota kepolisian bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan " ungkap Rusdianto 

    Rusdianto mengatakan dalam proses penegakan hukum Pidana aparat kepolisian cukup berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana dalam setiap tindakan penangkapan, penahanan,  penggeledahan badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan , dan Pemeriksaan Surat harus sesuai ketentuan Bab V KUHAP Pasal 16 sampai Pasal 49." Ujarnya 

    "Meskipun begitu, kita juga memang harus kritisi  tayangan di beberapa stasiun TV swasta yang menayangkan tindakan aparat kepolisian yang arogan dan sedikit represif dalam menindak pelaku kejahatan maupun pelanggaran. Niat Kapolri secara umum sebenarnya sangat baik yang ingin melihat anggota polri melakukan penindakan dengan tetap mengutamakan  pendekatan yang edukatif dan humanis. Namun hal tersebut sebenarnya sudah diatur di beberapa Protap Kapolri maupun aturan disiplin anggota polri "tambah Rusdianto


    Sebelumnya, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian. 

    Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut. 

    Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. 

    Semoga kedepan institusi polri terus berbenah dan dapat bekerja lebih baik lagi dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban diseluruh wilayah indonesia.

    WANDI IWO

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +