SEPUTARINDO SOPPENG--Kasat lantas Polres Soppeng beri himbauan kepada masyarakat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.2021.
Peniadaan Mudik Tahun 2021 sudah tertera dalam surat edaran Kepala Satgas penangan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Kasat Lantas Polres Soppeng, IPTU A.MUH.YUSUF mengatakan pelarangan mudik di tahun ini berdasarkan surat edaran pemerintah
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa di setiap pintu masuk di perbatasan kabupaten wajo wilayah kerja hukum polres Soppeng,tetap di jaga perketat pada kendaraan dari luar daerah, "Masyarakat juga di himbau tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang tertanggal 6 Mei sampai 17 mei 2021,"Kata IPTU A.MUH.Y
Kasat Lantas Polres Soppeng berharap dan menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatsi mobilitas untuk tidak melakukan mudik lebaran. (WANDI IWO)