--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Setelah Jalani Pembinaan, Napiter Lapas Gunung Sindur Dapat CMB

    Seputarindo
    Sabtu, 13 Februari 2021, 18:18 WIB Last Updated 2021-02-13T11:18:24Z

    SEPUTARINDO ■ Narapidana terorisme (napiter) bernama Andi Rivan (24) mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2) pagi

    Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Damari mengatakan, dasar hukum dari pemberian CMB kepada Andi Rivan yakni Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

    Selain itu, kata Damari, diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Dirjenpas dengan nomor SK PAS-77.PK.1004.06 tahun 2021.

    "Khusus untuk napiter, ini baru pertama kalinya yang mendapatkan cuti menjelang bebas di Lapas Gunung Sindur, biasanya bebas murni. Penjamin CMB Andi Rivan adalah orang tua dan istrinya," terang Damari di ruang kerjanya.

    Damari menjelaskan, selama mengikuti pembinaan di Lapas yang ia pimpin, Andi Rivan telah mengikrarkan diri kepada NKRI dengan menandatangani surat pernyataan NKRI bermatrai.

    Setelah itu, pihaknya melanjutkan dengan mengusulkan justice colaborator (JC) ke Densus 88 Polri. Selanjutnya dilakukan asesmen deradikalisasi oleh BNPT dan Andi Rivan dinyatakan benar benar ikrar kepada NKRI.

    "Dan akhirnya justice collaborator (JC) dikeluarkan oleh Densus 88 Polri dan Andi Rivan mendapatkan surat deradikalisasi dari BNPT," terang Damari kepada Wartawan.

    Damari mengungkapkan, atas dasar tersebut pihaknya melanjutkan dengan mengusulkan remisi dan hak integrasi bagi Andi Rivan melalui program CMB yang artinya tiga bulan sebelum bebas murni, bisa dibebaskan.

    "Andi Rivan mendapatkan remisi 10 bulan. Sebelum bebas murni yang bersangkutan wajib lapor dan sejak hari ini dan dua bulan kedepan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," beber Damari.

    Mantan Kalapas Kotabumi, Lampung Utara ini berharap bahwa dengan ikrar yang telah dilakukan oleh Andi Rivan benar benar dijadikan kesadaran untuk lebih mencintai NKRI serta menghindari perbuatan yang mengarah ke radikalisme.

    "Saya selaku pimpinan mengucapkan terimakasih, selama disini telah membantu menjaga keamanan dan mentaati peraturan dengan baik. Semoga CMB Andi Rivan ini bisa menjadi motivasi bagi napiter lainya," tandas Damari.

    Masih di tempat yang sama, Kasie Binadik Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Tri Mulyono menambahkan bahwa para WBP selama menjalani pembinaan di tempatnya mengabdi mempunyai hak yang sama.

    "Kami senantiasa memberikan pembinaan yang maksimal untuk WBP umum maupun napiter. Saya berpesan kepada saudara Andi Rivan agar tetap berkelakuan baik dan benar benar mencintai tanah air," tuturnya.

    Selaras dengan para pimpinanya, Kasubsie Bimkemas, Bergi Riyadi juga berpesan agar para napiter belajar dari kesalahan masa lalu untuk berubah menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk bangsa, negara, agama, masyarakat dan keluarga.

    "Semoga momen cuti bebas murni dari Andi Rivan ini, bisa menjadi contoh bagi napiter lainya bahwa NKRI adalah tempat kita dilahirkan dan sudah semestinya kita berbhakti terhadap nusa dan bangsa," pungkas pria yang memiliki hobby motor cross dan offroad itu.

    Sementara, Kasubsie Registrasi, Rizky Kusuma juga menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana tindak pidana tertentu seperti terorisme yang telah memenuhi persyaratan.

    Syarat-syarat tersebut antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana.

    Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Termasuk telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.

    "Dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia," urainya, lengkap.

    "Atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing (WNA)," ujar pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu, menandaskan. (BY)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +