--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Buron Pembobol Bank BUMD Rp548 M Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Bali

    Seputarindo
    Jumat, 22 Januari 2021, 17:09 WIB Last Updated 2021-01-22T10:09:57Z
    Tim Tabur Kejagung menangkap pembobol bank BUMD senilai Rp 548 miliar. (Foto: dok. istimewa)

     SEPUTARINDO ■  Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron pembobol Bank BJB Syariah, Andy Winarto. Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya ini ditangkap di Kabupaten Badung, Bali.

    Tim tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jum'at (22/1/2021).

    "Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul : 21.25 WITA," sebutnya

    Leonard mengimbuhkan, Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan pada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya., tukasnya

    "Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung," jelasnya

    Diketahui, kasus bermula saat Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan sehingga kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

    Atas Kasus ini Terdakwa dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.

    "Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp 1 (satu) triliun,"  Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (A2M/AMT)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +