--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Jadi Keynote Speaker Di Acara Diskusi Internal IWO, Ini Penyampaian Kasatreskrim Polres Soppeng

    Seputarindo
    Kamis, 09 Juli 2020, 07:47 WIB Last Updated 2020-07-09T00:47:37Z

    SEPUTARINDO ■  Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, A.Md., S.M. memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Intern Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng yang berlangsung di Sekretariat Jl. Pemuda No. 113 Hari Rabu, 08 Juli 2020.

    Mengawali penyajian materi Kasatreskrim polres Soppeng menyampaikan Apresriasi Kepada Organisasi Pers IWO Soppeng dalam menggagas kegiatan acara ini, saya salut sama ketua IWO Bang Mull yang membentengi anggotannya dalam memberikan pemahaman UU ITE ke Anggotanya, terang Akp Amri

    Lanjut dipaparkannya, bahwa pers merupakan pilar ke empat (4) bangsa ini, sehingga secara deskriptif media sangat besar sekali manfaatnya. Ujar AKP Amri.

    Peran media dari segi manfaat sungguh sangat besar sekali, tetapi kalau tidak bermanfaat  bisa menghancurkan dampaknya, olehnya dua hal tersebut bisa terjadi olehnya akan di kupas melalui UU ITE yakni UU No 11 tahun 2008 maupun di perubahannya yang ada di UU No 19 tahun 2016.

    Akp Amri menyebut bahwa bagaimana peran media secara umum khususnya di IWO jika di hubungkan peran Polri sebagai pemelihara ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum maka sangat erat hubungannya, ungkap Alumni Indonesia Scool Managemen ini.

    Dalam kegiatan tersebut AKP Amri memaparkan terkait UU ITE dengan mengupas pasal demi pasal dan berharap agar para pengguna smartphone tidak terjerat setelah memahaminya.

    “Sebelum melakukan sesuatu (men-share, red) harus tahu mainsetnya apa, manfaatnya ke masyarakat seperti apa dan dampaknya terhadap diri seperti apa.

    “Insan pers harus memahami UU ITE karena sangat tidak lucu jika insan media itu sendiri di ITE kan melanggar undang-undang tekhnologi, sehingga harus paham.  tandas alumni Lemhanas ini.

    “Sebagai penegak hukum saya wajib melakukan sharing pengetahuan terkait UU ITE dan semoga setelah pertemuan ini rekan-rekan pegiat media yang tergabung di organisasi IWO dapat memahami.” Jelas mantan ajudan menteri desa dan menpan ini.

    “Saya berharap sebagai penggiat media, agar tidak puas dengan pengetahuan dan skill yang dimiliki saat ini, namun teruslah membaca, termasuk memahami UU ITE agar tidak berhadapan dengan hukum.” pungkasnya (A2M)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +