--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Isu Kapolri Bolehkan Jemput Jenazah PDP Covid19, Ini Tanggapan Kabid Humas Sulsel

    Seputarindo
    Sabtu, 13 Juni 2020, 06:32 WIB Last Updated 2020-06-12T23:32:38Z

    SEPUTARINDO ■  Menanggapi beredar isu  miring tentang surat telegram Kapolri yang membolehkan keluarga pasien mengambil jenazah PDP Covid 19. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo Angkat bicara meluruskan pemberitaan pemberitaan tersebut. 

    Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan isu-isu yang beredar di media yang belum tentu benar. katanya

    Ibrahim menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid 19. 

    Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan. jelas dia

    Lanjut dikatakan oleh orang no satu di Kehumasan Polda sulsel bahwa Surat Telegram Kapolri itu berisi penegasan terhada perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.

    “ Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik. ujarnya

    karenanya ia mengajak mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat, ” pungkas Kabid Humas, (12/06).

    (A2M) # Polda Sulsel.# Covid-19.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +