--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    2 Turis Bulgaria Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

    REDAKSI
    Rabu, 29 Januari 2020, 22:37 WIB Last Updated 2020-03-06T19:48:36Z
    2 Turis Bulgaria Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

    INFO WISATA ■ Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali Subdit V (Siber) kembali mengungkap kasus skimming yang dilakukan warga negara asing. Dua pelaku asal Bulgaria berhasil diamankan dan masih disidik di Mapolda Bali.

    Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto, S.I.K., C.F.E. menerangkan bahwa dua pria WNA itu yakni Nikolov Metodi Angelov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (44).

    "Keduanya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap di kawasan Canggu," jelasnya di Mapolda Bali, pada Rabu (29/1).

    Berawal dari ditangkapnya Angelov pada Jumat (17/1) saat yang bersangkutan sedang melepas kamera tersembunyi yang di modifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil pelaku tiga buah kamera tersembunyi yang sama.

    Dari pengembangan, berhasil mengamankan salah seorang lagi yang satu komplotan yakni Borisov di sebuah villa di seputaran Seminyak.

    "Pengungkapan ini hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime)," tegas AKBP Bambang Tertianto.

    Polisi juga mengamankan satu set wifi router, empat buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money BNI.

    Serta satu unit mobil Suzuki splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk sports, satu pcs baju berkerah merah guess dan sepasang sandal jepit merk falm yang digunakan oleh pelaku pada saat memasang kamera tersembunyi.

    Atas aksi tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. (Ar/R4/JBN)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +