--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Keren, Polres Soppeng Ungkap Kasus Prostitusi dan Miras Oplosan

    Seputarindo
    Sabtu, 03 Agustus 2024, 21:30 WIB Last Updated 2024-08-03T14:30:27Z


    SEPUTARINDO--Soppeng-- Polres Soppeng menggelar Press Release di Aula Tantya Sudhirajati, Polres Soppeng, Jumat, 2 Agustus 2024. 

    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, bersama Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., memaparkan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim.

    Press release kali ini menyoroti dua kasus besar yakni Prostitusi Online dan Operasi Pekat 2024 yang melibatkan minuman keras oplosan.

    Kasus Prostitusi Online berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Soppeng. 

    Pada Jumat, 12 Juni 2024, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi MI Chat, di mana terdapat layanan seksual dengan tarif antara Rp600.000 hingga Rp800.000. Aktivitas ini diduga berlangsung di Penginapan Haska, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.

    Petugas yang menyamar sebagai calon pelanggan mendatangi lokasi tersebut. Saat memasuki kamar, mereka menemukan tersangka berinisial RM sedang siap memberikan layanan seksual. 

    Selain RM, pihak kepolisian juga menangkap empat pelaku lainnya, termasuk mucikari dan dua orang pelaku di bawah umur.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai sebesar Rp800.000, serta sepuluh lembar kondom. 

    Para pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

    #Operasi Pekat 2024

    Dalam Operasi Pekat 2024, Polres Soppeng berhasil mengamankan 230 botol minuman keras berbagai merek yang diduga oplosan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

    119 botol Bir Angker
    15 botol Bir Bintang
    29 botol Bir Singaraja
    16 botol Anggur Hitam Orang Tua
    16 botol Anggur Merah Orang Tua
    4 botol Vodka
    7 botol Vodka Topi Raja

    Kepala Kepolisian Soppeng menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng.

    "Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang solid antar unit di Polres Soppeng. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan wilayah kami," ujar Kapolres Soppeng.(*)


    Publish Wandhi-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +