--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Kasi Intel Kejari Bone beri penyuluhan hukum pelaksanaan PTSL

    Seputarindo
    Selasa, 21 Februari 2023, 20:23 WIB Last Updated 2023-02-21T13:23:21Z




    SEPUTARINDO---Bone--Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Haeril Akhmad. SH. MH bersama Badan Pertanahan Kabupaten Bone melakukan penyuluhan di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada Hari Selasa, (21/02/2023).

    Penyuluhan ini dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun  Anggaran 2023. Sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta (PTSL) Tahun 2023, kata Andi Haeril 

    Lebih lanjut dipaparkan Kasi Intelijen Kejari Bone. Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia. 

    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018. Untuk menghidari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum, sambung Andi Haeril.

    Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. 

    Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan, ungkap Andi Haeril

    Selain itu, Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL, tegas Andi Haeril 

    Dijelaskan Kasi Intel. Kejaksaan berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

    Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemeberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas, tandas Andi Haeril. ***


    Wandhi



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +