SEPUTARINDO ■ Jika sebelumnya ada sebutan yang mengatakan mulutmu harimaumu, kini setelah media sosial muncul sebutan itu bertambah menjadi jarimu harimaumu.
Akibat dinyatakan bersalah melakukan penghinaan lewat akun Facebook Muhammad Yusuf Tonggi (MYT) yang di laporkan di Polres Soppeng, hari ini Kejaksaan negeri Soppeng telah melakukan penahanan.
Melalui keterangan resminya ke media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Muh. Musdar, SH, saudara Yusuf Tonggi atas penyataannya di media Sosial pada akun pribadinya pada tahun 2018 lalu, sudah ada keputusan MA Nomor : 512 K/PIDSUS/2020 Tanggal 14 Mei 2020, dengan kurungan 8 Bulan Penjara, ungkap Kasi Intel saat di ruang kerjanya hari ini,(11/02/2021)
Lanjut Kasi Intel yang baru menjabat 4 hari di Kejaksaan Negeri Watansoppeng ini bahwa, Muhammad Yusuf Tonggi bin Kamaruddin Telah terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pungkas Muh. Musdar, SH.
Diketahui, "PDI-P Soppeng telah melaporkan pemilik Akun Muhammaad Yusuf Tonggi di Polres Soppeng atas penyataannya di media Sosial pada akun pribadinya, pada senin, (5/11/18) dia menyebut bahwa, Pak Jokowi adalah seorang petugas partai, dan PDI Budak partai Komunis,” dilaporkan oleh Sekretaris PDI-P DPC Kabupaten Soppeng Basri".(A2M)
(Sumber dan article : Kejaksaan Soppeng)