--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    DPO Pemalsuan Dokumen Villa Bali Rich Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Seputarindo
    Senin, 11 Januari 2021, 08:54 WIB Last Updated 2021-01-11T01:54:56Z
    Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh (tengah) Minggu, (10/1) foto/ist

    SEPUTARINDO ■  Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung kembali mengamankan Terpidana tindak pidana umum Asral bin H. Muhamad Sholeh, DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,  di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu 10 Januari 2021.

    Penangkapan Asral bin H. Muhamad Sholeh, tersebut dibantu dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

    Asral bin H. Muhamad Sholeh, merupakan Terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers  di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

    Dikatakan Leonard, kalau terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh ( 54 ) merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada tanggal (8/01) kemarin.

    Leonard menjelaskan terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya menggunakan nama Asral, ungkapnya

    Dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah, tandas 
    Leonard

    "Disebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan".

    Saat ini Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini, selanjutnya menunggu Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menjemput terpidana dieksekusi di Bali, pungkas Leonard

    Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. (A2M/AMT)

    #Puspenkum Kejagung#
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +