--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    PNS dan TNI-Polri Bakal Terima THR Penuh Tanpa Potongan Apapun

    Seputarindo
    Kamis, 12 November 2020, 07:16 WIB Last Updated 2020-11-12T00:16:22Z
    (ilustrasi)

    SEPUTARINDO ■  Pegawai negeri sipil (PNS) bakal terima gaji ke-13 mulai tahun depan. Bukan hanya PNS, anggota TNI dan Polri juga bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13.

    Hal ini sudah di masukan melalui Undang-Undang APBN 2021. Bukan cuma itu, dikabarkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.

    “Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

    Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

    “Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

    Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

    “DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

    Lebih lanjut, komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +