--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Polsek Pulau Sembilan Bersama Sat Reskrim Polres Sinjai Melakukan Rekonstruksi

    Seputarindo
    Rabu, 17 Juni 2020, 18:46 WIB Last Updated 2020-06-17T11:46:44Z

    SEPUTARINDO ■   Polsek Pulau Sembilan bersama Sat Reskrim Polres Sinjai dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Reka Ulang/Rekonstruksi kasus Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2020 yang lalu di Dusun Kanalo I Desa Persatuan Kec Pulau Sembilan Kab Sinjai. (17/06/2020) dimulai pukul 10.15 wita.

    Rekonstruksi dilakukan di TPU Lempangen Kelurahan Bongki Kec Sinjai Utara dengan alasan keamanan proses Rekontruksi dan diadiri oleh Kapolsek Pulau Sembilan Ipda Sasmito SH, KBO Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Yantar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Erfa Basmar,SmKom. SH serta Anggota Polsek Pulau Sembilan dan anggota Sat Reskrim Polres Sinjai serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai.

    Rekontruksi yang dilakukan kali ini memperagakan 25 adegan dengan melibatkan langsung tersangka an. FAIDUL BIN FIRDAUS 19 th alamat Desa Persatuan Kec Pulau Sembilan Kab Sinjai. Dimana diawali dari bagaimana tersangka sebelum melakukan perbuatanya hingga Korban an. LAMA BIN DODA 68 th jatuh tersungkur.

    Dari pengakuan tersangka sampai melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi atas dasar sakit hati. Dalam perbuatanya tersangka menggunakan  2(dua) alat berupa sebuah Kapak dan parang yang menyebabkan 2 hari setelah dirawat di RSU korban meninggal dunia.

    Kapolsek Pulau Sembilan Ipda Sasmito SH menyampaikan bahwa "Rekonstruksi merupakan salah satu upaya penyidik untuk membuat jelas suatu kasus tindak pidana. Giat kali ini dilakukan atas koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sinjai dan Kejaksaan selaku penuntut umum".

    Saat ini tersangka disangkakan melanggar pasal 338 sub pasal 354(2)lebih Sub pasal 351(3) KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 th penjara. Dan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Sinjai untuk mengikuti pentahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polsek Pulau Sembilan Bripka Edi Kurniady, SH. 

    Penyidik yang menangani kasus tersebut mentargetkan Minggu depan berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai. "Insyaallah berkas perkara Minggu depan sudah selesai dan segera akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai". Ujar Bripka Edi Kurniady.(By)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +