--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Polisi Tangkap 31 Pengambil Paksa Jenazah di Rumah Sakit Makassar

    Seputarindo
    Selasa, 09 Juni 2020, 22:35 WIB Last Updated 2020-06-09T16:21:39Z


    SEPUTARINDO ■   Polda Sulsel membuktikan menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit. 

    Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, (9/06) Mengatakan, tim penyidik  kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid-19 di beberapa Rumah Sakit di Makassar, telah  kami laksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel. ujarnya

    Lanjut kata Ibrahim, gelar perkara dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulsel yang dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut. tandasnya

    Ya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka, ucap Ibrahim

    Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar,untuk saat ini Polisi telah mengamankan 31 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR .  Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu  AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka.

    “ Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras  polrestabes Makassar, ".

    Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegasnya

    “ Sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” pungkas Kabid Humas (A2M/Bidhumas)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +